Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Pegawai Non-ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsangsaat. Dok; DPR RI

Fakta warga, – Komisi II DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


“Kami akan bersurat secara resmi kepada kementerian-kementerian terkait,” kata Junimart Girsang yang memimpin jalannya rapat.


Lebih lanjut di lansir dari AntaraNews, Hal itu di sampaikan usai mendengar aspirasi yang di sampaikan oleh perwakilan sejumlah forum pegawai non-ASN, di antaranya Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non-Nakes (FHKN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, hingga Forum Penyuluh Nusantara.

Permintaan Komis II DPR, ke Pemerintah


Ia pun meminta Pemerintah untuk segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian telah lima tahun ke atas menjadi PPPK.


“Jadi saran kami, kepada semua tenaga honorer yang sudah lima tahun berturut-turut, tanpa terputus, maka mereka wajib diangkat menjadi PPPK,” ucapnya.


Adanya tes seleksi yang diikuti dalam perekrutan menjadi PPPK, ungkapnya, merupakan salah satu upaya untuk memverifikasi data para pegawai non ASN.


“Kedua, untuk Menpan RB dan BKN bisa memverifikasi banyaknya tenaga-tenaga honorer siluman,” ujarnya.


Selain itu, dia meminta pula agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit verifikasi data honorer di seluruh Indonesia.


“Maka dalam rapat ini saya sampaikan supaya KemenPAN RB dan BKN itu melakukan audit bekerja sama dengan BPKP untuk menemukan para tenaga honorer siluman,” tegasnya.


Pada kesempatan tersebut, Junimart pun menerima berkas daftar nama dari sejumlah forum pegawai non-ASN yang masih belum terdaftar dalam database untuk diangkat menjadi PPPK guna di teruskan kepada KEMANPAN RB dan BKN.


“Kami inginkan data atau berkas yang valid dari bapak/ibu sekalian untuk bisa kami serahkan kepada Menpan RB dan Kepala BKN dalam waktu secepat nya,” tuturnya.


Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *