Fakta Warga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Penggeledahan itu menyasar rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, rumah pribadi Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina yang juga merupakan istri dari Ria Norsan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan upaya paksa tersebut.
“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan berlangsung pada Rabu–Kamis, 24–25 Maret 2025 untuk mencari petunjuk tambahan terkait perkara. Namun, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil disita. Pada Jumat ini, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Diduga Terkait Proyek Jalan Rp40 Miliar
Ria Norsan dan Erlina sebelumnya dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah periode 2009–2018.
“Itu perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Asep menuturkan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas PUPR. KPK kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kebijakan yang menyimpang. Proyek jalan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK tercatat telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.




