KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes

KORUPSI
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

“Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar,” ujar Tessa.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan asset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.

“Pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran harta untuk kedelapan aset tersebut sebesar Rp 30 miliar,” ujar Tessa.

“Penyitaan uang tunai dari tersangka dan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta,” sambungnya.

BACA JUGA: Media Asing: Soal Peretasan PDN, Budi Arie “Menteri Giveaway”

Di ketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia di landa pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat di butuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *