Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Hingga Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Bayu Krisnamurthi ke KPK.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang di beritakan memberikan penawaran beras. Sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 di buka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Dia menyebut impor di lakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.
“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang tepercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” ujar Sonya Mamoriska.
BACA JUGA: Usai dipecat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kepala Bapanas Dilaporkan
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi di laporkan ke KPK. Keduanya di laporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang di buat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
“Ada dugaan korupsi yang di lakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang di lakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi,” jelas Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
“Yang pertama adalah soal mark up harga beras dan yang kedua adalah soal masalah tertahan beras yang di Tanjung Priok itu, demurrage. Dua hal tersebut yang kami melaporkan pada hari ini. Dua nama ya, artinya Kepala Bapanas dan Ka-Bulog yang akan kami laporkan,” lanjutnya.
Hari mengungkap ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini. Salah satunya adanya perusahaan asal Vietnam yang bernama Tan Long Group. Yang di duga ambil bagian dalam proses impor beras oleh Bapanas dan Bulog.




