MK Batalkan Kemenangan Paslon 3 di Pilkada Mahulu, PSU Segera Digelar

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3. Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahulu 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3. Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahulu 2024.

FAKTA WARGA COM Kalimantan Timur (Kaltim) kembali di hebohkan kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3. Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahulu 2024. Di kabarkan, melalui keputusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu, untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Awalnya, KPU Mahakam Ulu telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang dengan perolehan 9.930 suara.

Akan tetapi, hasil ini di gugat oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

“Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK). Menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan, sehingga memengaruhi hasil pemilihan Pilkada Mahulu. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu di nyatakan batal,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusannya.

MK memerintahkan KPU untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yang di gunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

BACA JUGA: SBY Kritik Prajurit Aktif, Mayor Teddy Jangan Masuk Kementerian

PSU nantinya hanya akan di ikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.

MK Intstruksikan PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan di bacakan.

Selain itu, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur. Serta KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjalankan putusan ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga di minta melakukan pengawasan serupa.

Untuk menjaga keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, di minta mengawal seluruh proses PSU.

Sementara itu, Abdul Qayyim Rasyid Komisioner KPU Kaltim mengatakan bahwa, diri nya sedang memantau sidang selanjutnya yaitu perkara soal Kukar dan Berau.

“Ini saya masih di MK menunggu putusan soal Kukar dan Berau, kalau Mahulu nanti akan di sampaikan sekalian dengan hasil kabupaten lainnva.” ielas nva saat di konfirmasi melalui via telpon pada Senin, 24 Februari 2025.

Putusan ini di ambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang di pimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Dengan keluarnya putusan ini, proses demokrasi di Mahakam Ulu kembali di nanti dan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *