Fakta Warga, Jakarta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melaporkan pemerintah. Malaysia ke Mahkamah Internasional serta International Labour Organization (ILO) dalam sidang ILO pada Juni mendatang. Langkah ini di ambil menyusul tewasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Jika pemerintah Malaysia tidak menanggapi tuntutan ini, Partai Buruh dan. KSPI akan melaporkan pelanggaran konvensi ILO terkait buruh migran dalam sidang. ILO bulan Juni, serta mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional. Ini adalah kasus unlawful killing, pembunuhan tanpa proses hukum,” ujar. Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kamis (30/1/2025).
Said Iqbal menegaskan bahwa konvensi pekerja migran telah mengatur bahwa meskipun seorang pekerja migran berstatus ilegal, tindakan terhadap mereka tidak boleh melibatkan kekerasan, apalagi pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap negara, termasuk Malaysia, memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Baca Juga: Pejabat Di minta Naik Transportasi Umum, MTI: Kurangi Patwal demi Keadilan Sosial
Baca Lagi: Menag Nasaruddin Umar Lobi Arab Saudi: Usulan Fokus pada Kesehatan, Bukan Batasan Usia Haji
“Apa yang di lakukan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia ini adalah pembunuhan. Saya tegaskan sekali lagi, ini adalah pembunuhan, bukan tindakan penegakan hukum terhadap pekerja migran,” tegasnya.
KSPI mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia telah berulang kali terjadi. Menurut Said, meskipun seorang pekerja migran tidak memiliki dokumen resmi. Seharusnya mereka di deportasi atau di proses sesuai hukum yang berlaku, bukan menjadi korban kekerasan.
“Di Malaysia, ada jutaan pekerja ilegal. Jika pendekatan yang di gunakan seperti ini, apakah semua buruh ilegal harus di tembak? Ini jelas persoalan serius,” pungkasnya.
Editor Manher