Pemeriksaan Ahok Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

FAKTA WARGA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025). Informasi ini di konfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.  

“Rencananya sesuai jadwal besok Kamis, Ahok di periksa,” ujar Harli, Rabu (12/3). Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan Ahok di jadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.  

Pemeriksaan Ahok ini akan di mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. PT Pertamina Subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.  

Dilansir dari Kompas TV, Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang di duga terlibat berdasarkan keterangan. Saksi, dokumen, atau alat bukti lainnya.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Akan Dibongkar

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga). Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).  

Tersangka lainnya meliputi Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).  

Selain itu, terdapat tiga tersangka lain dari pihak swasta. Yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa). Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim). Serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).  

Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara yang di taksir mencapai Rp193,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *