Faktawarga.com – Pemerintah memutuskan untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sedang melakukan proses klasifikasi dan pemetaan debitur yang memenuhi syarat untuk pembatalan kredit macet.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Dian Ediana Rae, Himbara terus melakukan pengkajian bertahap sesuai kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT). “Himbara masih dalam proses pemetaan untuk menentukan debitur UMKM yang layak mendapatkan penghapusan kredit,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1/2025).
OJK bekerja sama dengan pemerintah dan Himbara untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai aturan. Penghapusan utang mencakup berbagai sektor UMKM, seperti pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, moda, kuliner, dan industri kreatif.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Berpisah dengan Indonesia, Tegaskan Cinta dan Komitmennya
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus utang 67.000 debitur UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun.
Langkah ini merupakan bagian dari target penghapusan utang untuk lebih dari 1 juta debitur UMKM dengan nilai total Rp14 triliun.
“Dari satu juta debitur UMKM yang tercatat. 67.000 di antaranya telah memenuhi syarat hapus tagih,” jelas Maman setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
BACA JUGA: IKA PMII Kalbar Sukses Gelar Serasehan Nasional dan Muswil V
Maman juga menjelaskan bahwa penghapusan utang ini membuka peluang bagi debitur untuk kembali mengakses pembiayaan baru, sehingga mereka dapat memulai kembali usaha dan berkontribusi pada perekonomian.
Sebagai tambahan informasi, hapus buku adalah tindakan administratif yang menghapus kredit macet dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih bank terhadap debitur.
Sementara itu, hapus tagih adalah langkah di mana bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat dilunasi, termasuk penghapusan hak tagih. Program penghapusan utang UMKM ini fokus pada kategori hapus tagih.
(JY)




