Berita  

Pemerintah Resmi Luncurkan BSU 2025 17,3 Juta Pekerja

ILUSTRASI UANG BSU
Pemerintah Resmi Luncurkan BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Fakta Warga – Jakarta, Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600 ribu (Rp300 ribu/bulan selama 2 bulan) ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Pemberian BSU d ikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di prioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU di salurkan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).

Selain itu, BSU juga akan d iberikan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). “Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan di berikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat terbatas (ratas) terkait stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

BACA JUGA: Pemprov Kalbar Tegaskan: Hukum Saja Tak Cukup, Lembaga Adat Harus Terlibat Atasi Karhutla

Berdasarkan Permenaker yang d itandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penerima BSU harus memenuhi kriteria:

  • WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos PKH 2025

Prioritas Khusus:

  • 288.000 guru honorer Kemendikbud
  • 277.000 guru honorer Kemenag

Alokasi Anggaran dan Waktu Penyaluran

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi BSU 2025 mencakup:

  • 17,3 juta pekerja berpenghasilan ≤Rp3,5 juta
  • 565.000 guru honorer (Kemendikbud & Kemenag)

“Penyaluran di targetkan tuntas sebelum pekan kedua Juni 2025,” tegas Menaker Yassierli (5/6/2025).

Mekanisme Pengecekan Penerima

Pekerja dapat memverifikasi kelayakan melalui:

  1. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Situs resmi kemnaker.go.id
  3. Hotline Kemnaker 1500-630

Terkait waktu penyaluran BSU, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan segera merealisasikannya dengan target sebelum pekan kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ucap Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025, seperti d ikutip dari Antara.

Catatan Penting:

  • BSU di berikan sekali saja selama periode program
  • Penyaluran via transfer bank/dompet digital terdaftar di BPJS

Dasar Hukum:
Permenaker No. 5/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10/2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *