Pendamping Desa Tuntut Keadilan Usai di PHK Sepihak

Pendamping Desa Tuntut Keadilan Usai di PHK Sepihak
| Pendamping Desa Tuntut Keadilan Usai di PHK Sepihak

FAKTA WARGA COM – Sejumlah pendamping desa yang di berhentikan dari pekerjaannya mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami di duga terkait dengan pencalonan mereka sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Salah satu pendamping desa, Hendriyatna, menegaskan bahwa mereka telah memperoleh klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pencalegan tidak mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri atau mengambil cuti.

“Kami yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak pernah mendapat teguran dari pihak Bawaslu maupun KPU. Secara yuridis formal, hanya Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak,” ujar Hendriyatna.

Para pendamping desa menilai PHK tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dari Kementerian Desa. Mereka berharap agar pihak kementerian dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan memperpanjang kontrak kerja mereka.

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen 2025 Lebih dari 2.000 Posisi

Menurut Hendriyatna, pencalonan mereka dalam pemilu di dasarkan pada kepedulian terhadap masyarakat.

“Kami bekerja untuk mencari nafkah. Kami maju sebagai calon legislatif karena merasa dekat dengan masyarakat dan ingin berbuat lebih banyak untuk mereka jika terpilih,” jelasnya.

Untuk mencari keadilan, perwakilan pendamping desa berencana melanjutkan audiensi dengan Komnas HAM guna membahas dugaan PHK sepihak yang mereka alami.

Sementara itu, anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa Ombudsman belum berada dalam posisi untuk memberikan pandangan substantif terkait kasus ini.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berharap segera mendapatkan kesimpulan akhir. Jika di temukan adanya malaadministrasi dalam keputusan Kementerian Desa, maka Ombudsman akan mengambil langkah yang di perlukan,” pungkas Robert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *