Pengesahan RUU TNI,  Jamalludin Yunus: Berpotensi Melemahkan Kebebasan Pers

Founder Pionir Kreatif Muda, Jamalludin Yunus, mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Founder Pionir Kreatif Muda, Jamalludin Yunus, mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

FAKTA WARGA COM – Founder Pionir Kreatif Muda, Jamalludin Yunus, mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Yang di nilai dapat mencakup kebebasan pers dan membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankannya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penambahan tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan siber.

Menurut Jamalludin, hal ini berpotensi menimbulkan kontrol berlebihan terhadap informasi di ruang digital. Yang pada akhirnya bisa berdampak pada kebebasan pers di Indonesia.

“Kita harus mewaspadai potensi peretasan otoritas dalam perlindungan siber ini. Jika tidak membahayakan dengan ketat. Bisa saja terjadi pembungkaman terhadap jurnalis dan media yang kritis terhadap kebijakan pemerintah maupun militer,” ujar Jamalludin.

Ia menambahkan bahwa tugas perlindungan siber seharusnya tetap berada di bawah lembaga sipil yang memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas. Bukan di bawah institusi militer yang cenderung lebih tertutup.

Selain itu, Jamalludin juga memikirkan penambahan tugas lain dalam revisi UU tersebut yang dapat memperluas peran TNI di luar fungsi perlindungan. Sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Militer harus tetap fokus pada pertahanan negara. Bukan masuk ke ranah yang bisa berakhir pada otoritas dan membungkam suara kritis,” tegasnya.

Sebagai Pegiat Media yang menjunjung tinggi kebebasan pers, Jamalludin mengajak seluruh insan media dan Masyarakat untuk terus mengawal implementasi UU ini. Agar tidak menjadi alat yang membatasi kebebasan berekspresi dan hak publik dalam mendapatkan informasi yang transparan dan berimbang.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI, Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi

RUU TNI Banyak Tuai Kritik

Sebelumnya RUU TNI ini juga tuai kritik dari berbagai kalangan Akademisi. Seperti yang di sampaikan, Guru Besar Hukum Tata negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (HTN FH Unpad), Prof Susi Harijanti. Pembahasan revisi UU TNI merupakan bentuk abusive law making, praktik autocratic legalism. 

Praktik penyusunan UU seperti itu menurut Prof Susi harus di lawan. Karena pada dasarnya konstitusi mengatur kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan politisi. Prof Susi juga mencatat beberapa alasan utama revisi UU TNI harus di tolak.

Pertama, prosedur penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) tidak menunjukkan democratic law making, tapi sebaliknya abusive law making. Penyusunan RUU TNI ini absen asas keperluan atau kebutuhan, hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, konsideran RUU TNI sebagaimana tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang di sodorkan pemerintah. Konsideran itu menyebut TNI di bangun dan di kembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara mengacu pada demokrasi, supremasi sipil, HAM, hukum nasional dan internasional. Tapi faktanya berbagai prinsip itu tidak ada dalam batang tubuh RUU TNI. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *