Pendamping Desa Papua Barat Daya Tolak PHK Sepihak

Pendamping desa di Papua Barat Daya yang tergabung dalam Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APDM) menolak kebijakan Kementerian Desa yang di nilai merugikan mereka.
Pendamping desa di Papua Barat Daya yang tergabung dalam Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APDM) menolak kebijakan Kementerian Desa yang dinilai merugikan mereka.

FAKTA WARGA COM, PAPUA – Pendamping desa di Papua Barat Daya yang tergabung dalam Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APDM) menolak kebijakan Kementerian Desa yang di nilai merugikan mereka. Kebijakan ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga pendamping yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Perwakilan PLD, Agustinus Daniel Kapisa, menyertakan isi surat pernyataan yang di wajibkan oleh Kementerian Desa kepada seluruh tenaga pendamping. Jika mereka menandatangani surat tersebut, mereka di anggap tetap ingin bekerja.

Namun, dalam surat itu terdapat butir yang menyebutkan bahwa jika kemudian hari di ketahui pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, maka hubungan kerja mereka akan di putuskan secara sepihak.

“Kebijakan ini bertentangan dengan Arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar PHK di lakukan dengan sangat hati-hati. Namun, Kementerian Desa justru memberhentikan tenaga pendamping tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Daniel dalam konferensi pers bersama Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Pendamping Desa Tuntut Keadilan Usai di PHK Sepihak

APDM Papua Barat Daya bersama Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Desa untuk mencabut kebijakan tersebut serta memberikan kejelasan hukum bagi tenaga pendamping desa.

Mereka juga meminta dukungan dari DPD RI, khususnya Senator Paul Vincent Walikota, yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, agar permasalahan ini dapat di advokasi di tingkat nasional.

Pemecatan Dianggap Tidak Adil

Ketua DPW APDM Papua Barat Daya, James Kipuy, menegaskan kebijakan ini tidak adil. Menurutnya, Menteri Desa sebelumnya telah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan tenaga pendamping mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Hingga Desember 2024, mereka masih berstatus sebagai pendamping desa dan tetap menerima gaji. Namun, pada tahun 2025, setelah di wajibkan menandatangani surat pernyataan, mereka justru di hentikan dan tidak lagi menerima gaji.

“Ini seperti jebakan. Menteri sendiri yang mengizinkan mereka ikut pemilu, tapi sekarang justru menteri yang memberhentikan mereka. Logikanya di mana?” tegas James.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada tenaga pendamping yang telah bekerja sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), namun hingga kini belum menerima gaji. Sementara itu, mereka yang tidak mencalonkan diri tetap mendapatkan haknya.

“Kami sudah menjalankan tugas, tapi hak kami tidak di berikan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera di selesaikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *