PMII Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Alih Wilayah Pulau Pengekek ke Riau

PMII Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Alih Wilayah Pulau Pengekek ke Riau
PMII Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Alih Wilayah Pulau Pengekek ke Riau

Fakta Warga, Mempawah, — Aksi demonstrasi yang di gelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mempawah di depan Kantor DPRD Kabupaten. Mempawah bukan sekadar simbol keprihatinan. 7 Juli 2025. Dalam aksinya, PMII Mempawah membawa tujuh poin tuntutan yang mereka nilai sebagai langkah konkret untuk menyelamatkan hak wilayah administratif. Kabupaten Mempawah atas dua pulau yang kini berstatus masuk ke Provinsi Kepulauan Riau.

Aksi tersebut menyikapi berpindahnya Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil ke wilayah. Kabupaten Bintan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2022. Massa menilai keputusan tersebut tidak melibatkan partisipasi publik dan luput dari pengawasan DPRD serta pemerintah provinsi.

Berikut 7 Tuntutan Resmi PMII Mempawah:

  1. Menuntut klarifikasi dan peninjauan ulang keputusan Mendagri terkait penetapan batas wilayah yang mengalihkan dua pulau ke. Provinsi Kepulauan Riau tanpa dasar historis yang jelas.
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil sikap tegas dalam membela kedaulatan wilayah. Administratifnya, khususnya di kawasan perbatasan laut dan kepulauan.
  3. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan batas wilayah kedua pulau tersebut, serta menyusun peta wilayah yang akurat dan partisipatif.
  4. Menuntut DPRD Kabupaten Mempawah untuk tidak hanya menyatakan dukungan moral, tetapi juga secara aktif mengawal isu ini hingga ke tingkat pusat dan kementerian terkait.
  5. Menolak segala bentuk pengalihan wilayah administratif yang di lakukan tanpa proses partisipatif, transparan, dan berdasarkan kajian historis serta sosial yang memadai.
  6. Menuntut keadilan administratif dan historis, dengan mengacu pada dokumen sejarah seperti perjanjian antara Kesultanan Riau dan Belanda pada tahun 1794 yang menunjukkan bahwa Pulau Pengekek merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Barat.
  7. Membela hak-hak masyarakat pesisir, termasuk nelayan dan komunitas lokal, yang selama ini menggantungkan hidup pada akses wilayah laut dan kepulauan di sekitar Mempawah.

Komitmen Mengawal Isu Sampai Tuntas

Rika Ketua Cabang PMII Mempawah menegaskan bahwa. PMII akan terus mengawal isu ini hingga ke tingkat nasional dan siap berkoordinasi dengan berbagai elemen, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga hukum.

Potret Aksi PMII Mempawah di Gedung DPRD Kab. Mempawah 2025. Doc. istimewa

“Ini bukan sekadar soal pulau yang tidak berpenghuni, tapi soal harga diri administratif, keadilan sejarah, dan hak masyarakat atas wilayahnya sendiri,” tegasnya dalam orasi di depan gedung DPRD.

Baca juga: PMII Mempawah Gelar Aksi di DPRD Tuntut Kejelasan Dua Pulau yang Beralih ke Riau

Respons DPRD: Siap Dorong Aspirasi ke Pusat

Anggota DPRD Mempawah dari Fraksi PKB, Razali dan. Miftahul Akhyar, menyatakan dukungan atas aspirasi mahasiswa dan berkomitmen mendorong kajian hukum dan politik agar. Dua pulau tersebut dapat di tinjau ulang statusnya.

Pemerintah daerah juga disebut akan segera menyusun peta wilayah strategis. Serta menertibkan dokumen administratif kepulauan lain di wilayahnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Aksi PMII ini menandai lahirnya kesadaran baru di kalangan generasi muda. Mempawah terhadap pentingnya kedaulatan wilayah administratif, serta menekan. Pemerintah agar tidak abai dalam isu-isu strategis kewilayahan di era digital dan geospasial ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *