Faktawarga.com, Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya bersama Polres Tangsel membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025). Bangunan tersebut diketahui dikuasai secara ilegal oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pendudukan lahan tanpa izin.
“Bangunan itu berdiri di atas lahan BMKG dan digunakan tanpa hak,” ujarnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Kunjungan Pertamanya ke China Usai
Sebanyak 426 personel dikerahkan dalam pembongkaran ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ormas tersebut telah menyewakan sejumlah bangunan kepada pedagang lokal, termasuk penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan pungutan yang tidak resmi.
“Ada yang dikenai Rp3,5 juta per bulan, bahkan ada yang sampai Rp22 juta. Semua uang disetorkan langsung ke oknum anggota ormas berinisial Y,” jelas Ade.
Oknum Y yang dimaksud merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Ade menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk premanisme yang tak boleh dibiarkan.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Bila ada laporan masuk, kami akan tindak lanjuti. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah,” tegasnya.




