Berita  

Polresta Bogor Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa dengan Label Palsu

gambar doc. polresta Bogor, Polda Jawa Barat
Polresta Bogor Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa dengan Label Palsu

Fakta WargaBOGOR, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan label kedaluwarsa pada produk susu kemasan yang tidak layak konsumsi. Dua tersangka, Muhammad (53) dan Fitria (27), di amankan dalam penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan di Sawangan, Depok, pada Senin (16/6/2025), setelah sebelumnya polisi menyelidiki laporan masyarakat tentang peredaran susu mencurigakan di kawasan Talang, Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pengubahan tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu merek Indomilk, baik dalam bentuk kaleng maupun kotak. “Produk-produk ini sebenarnya sudah melewati masa edar, tetapi labelnya di manipulasi agar terlihat masih layak di jual,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Jaringan Terstruktur Peredaran Susu Kedaluwarsa dengan Label Palsu


Investigasi di mulai ketika polisi menemukan sejumlah grosir di Kedunghalang, Bogor, yang menjual susu dengan label mencurigakan. Pemeriksaan terhadap pemilik toko mengarahkan penyidik ke gudang di Depok, yang berfungsi sebagai pusat distribusi. “Pelaku secara sengaja mendistribusikan produk kadaluarsa ini ke pedagang kecil, termasuk yang beroperasi di sekitar permukiman padat penduduk,” tambah Aji.

Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat.
AKP Aji menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan. Kesehatan, terutama anak-anak yang menjadi konsumen utama susu. “Kami mendukung penuh program pemerintah tentang pemenuhan gizi anak. Bayangkan dampaknya jika generasi muda mengonsumsi produk rusak,” tegasnya. Polisi berkomitmen memperluas penyelidikan ke wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar.

Proses Hukum dan Peringatan untuk Pelaku Usaha.
Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa kemasan produk, terutama tanda keaslian dan tanggal kedaluwarsa. “Kerja sama warga sangat penting untuk menghentikan praktik semacam ini,” pungkas Aji.

Temuan ini menyoroti kerentanan pengawasan peredaran pangan di tingkat ritel, sekaligus menegaskan perlunya sinergi antara. Kepolisian, dinas terkait, dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa.

Fraksi PKB se-Kalbar Gelar Konsolidasi, Dorong Benkeu Kesehatan dan Dana Abadi Pesantren

Bogor Susu Kadaluwarsa, Bogor Susu Kadaluwarsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *