PPATK Bantah Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada aturan yang menyebut rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan otomatis akan di blokir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada aturan yang menyebut rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan otomatis akan di blokir.

Fakta Warga – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada aturan yang menyebut rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan otomatis akan di blokir.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa batas waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang dikategorikan sangat berisiko. Seperti rekening yang di gunakan untuk aktivitas judi online.

“Tidak ada kriteria pemblokiran karena tidak aktif selama 3 bulan. Tiga bulan itu hanya berlaku jika nasabah masuk kategori sangat berisiko. Misalnya digunakan untuk judi online dan langsung di tinggalkan setelah dibuka,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).

Ia menambahkan bahwa definisi rekening dormant (tidak aktif) bervariasi antarbank, tergantung dari profil nasabah dan risiko bisnis yang menjadi acuan masing-masing lembaga keuangan.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM, Wakil Guberbur Kalbar Siap Razia

Sejauh tahun ini, PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak di gunakan selama lima tahun atau lebih, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun. Namun, pihaknya belum memiliki data spesifik soal rekening tidak aktif yang berumur di bawah lima tahun.

Natsir juga mengingatkan bahwa rekening dormant rawan di salahgunakan untuk tindak pidana, seperti:

  • Penampungan dana hasil kejahatan,
  • Peretasan,
  • Transaksi narkoba,
  • Hingga korupsi dan jual beli rekening.

Meski di blokir, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang. Bagi yang merasa keberatan, nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali melalui formulir yang tersedia di situs resmi PPATK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *