Fakta Warga – Sorong, Papua Barat. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini di sampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Prabowo.
“Atas pertimbangan lingkungan dan masukan dari berbagai pihak, Presiden menyetujui pencabutan izin untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat,” tegas Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Daftar Perusahaan yang Terkena Sanksi Tambang Nikel di Raja Ampat
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat. Dua di antaranya di keluarkan oleh pemerintah pusat, yakni:
- PT Gag Nikel (izin Operasi Produksi sejak 2017)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin Operasi Produksi sejak 2013)
Sementara tiga lainnya di izinkan oleh Pemerintah Daerah Raja Ampat:
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (IUP terbit 2013)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (IUP terbit 2013)
- PT Nurham (IUP terbit 2025)
Dari kelima perusahaan tersebut, empat di cabut izinnya menyusul temuan pelanggaran serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
baca juga: Gelombang Protes Tambang Nikel di Raja Ampat, Selebritas Turut Suarakan Penolakan
Keputusan ini muncul setelah Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang. “97% wilayah kami adalah kawasan konservasi, tetapi kami tak punya kewenangan mencabut izin karena wewenang ada di pusat,” ujarnya di Sorong (31/5).
Protes juga di gaungkan oleh aktivis Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua. Dalam Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6), mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.
KLHK menemukan praktik pertambangan ilegal dan kerusakan ekosistem dalam pengawasan 26–31 Mei 2025. Namun, Kementerian ESDM sempat membantah adanya masalah signifikan. Di rjen Minerba Tri Winarnousai menyatakan, “Tidak ada sedimentasi di pesisir, tambang ini sebenarnya tidak bermasalah” (7/6).
Kontradiksi ini memicu kritik dari peg lingkungan, yang mendesak transparansi data dan audit independen.
Pencabutan izin ini menandai perubahan kebijakan di bawah pemerintahan Prabowo, yang berjanji menyeimbangkan investasi dan kelestarian alam. Langkah ini juga mengisyaratkan evaluasi ulang terhadap izin tambang di kawasan konservasi lainnya di Indonesia. Raja Ampat merupakan salah satu biodiversity hotspot dunia, dengan 1.700 spesies ikan dan 75% terumbu karang global. Ancaman tambang d inilai dapat merusak ekosistem dan industri pariwisata yang menyumbang Rp1,2 triliun per tahun bagi Papua Barat.
(Diolah dari sumber resmi dan laporan lapangan. Informasi terakhir d iperbarui 10 Juni 2025).




