Fakta Warga – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan revisi ini, pemerintah resmi menambah satu hari cuti bersama tepat sehari setelah perayaan HUT RI, guna memberi kesempatan masyarakat menikmati akhir pekan panjang.
Rapat pembahasan keputusan ini digelar di Kantor Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi. Hadir pula Sekretaris Kemensetneg Setya Utama serta perwakilan sejumlah kementerian terkait.
Baca Juga: Mutasi Polri: Karyoto Naik Jadi Komjen, Asep Edi Jabat Kapolda Metro Jaya
Melalui Menko PMK Pratikno, SKB resmi ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga agenda kebudayaan dan edukasi.
Selain memperkuat rasa nasionalisme, kebijakan cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui meningkatnya mobilitas warga di akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” tambah Warsito.




