FAKTA WARGA COM – Antusiasme masyarakat kembali memuncak menjelang pembukaan rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025. Di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), program ini menjadi salah satu jalur pengabdian yang paling di tunggu, terutama oleh warga desa yang ingin turut serta membangun daerahnya dari akar rumput.
Pendamping Desa merupakan bagian dari tenaga profesional yang akan bertugas langsung mendampingi masyarakat di desa. Perannya sangat penting, mulai dari membantu proses pembangunan hingga pemberdayaan sosial ekonomi warga. Satu orang Pendamping Desa bisa di tugaskan untuk mendampingi satu hingga empat desa dalam satu wilayah kecamatan.
Skema kerja Pendamping Desa bersifat kontrak, dan dapat di perpanjang sesuai evaluasi tahunan. Wajar jika setiap kali rekrutmen di buka, ribuan orang berlomba-lomba mendaftarkan diri. Bagi warga lokal, ini adalah peluang nyata untuk berkontribusi bagi desa sekaligus mendapatkan penghasilan tetap.
Belum Ada Pengumuman Resmi
Hingga awal April 2025, Kemendes PDTT belum mengumumkan jadwal resmi rekrutmen. Segala informasi resmi nantinya hanya akan di rilis melalui situs: [https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id]
Masyarakat di minta agar tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial, terutama jika di sertai permintaan biaya pendaftaran, karena rekrutmen resmi tidak di pungut biaya.
Syarat Umum Berdasarkan Rekrutmen Sebelumnya
Meski syarat tahun ini belum di publikasikan, biasanya pelamar harus memenuhi ketentuan berikut:
- – Minimal lulusan SLTA/sederajat dari lembaga pendidikan yang di akui.
- – Berpengalaman minimal dua tahun di bidang pemberdayaan atau pembangunan desa.
- – Di utamakan memiliki rekam jejak sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- – Mampu mengoperasikan komputer dan internet (Word, Excel, PowerPoint).
- – Bersedia bekerja penuh waktu serta tinggal di lokasi penugasan.
- – Usia antara 25–45 tahun.
- – Warga yang berdomisili di desa lokasi penugasan akan menjadi prioritas.
- – Keterampilan komunikasi yang baik akan menjadi nilai tambah saat seleksi.
Cara Daftar Secara Online
Proses pendaftaran di lakukan 100% daring. Pelamar hanya perlu mengunjungi laman rekrutmen, membuat akun, lalu mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Baca Juga: Pendamping Desa Tuntut Keadilan Usai di PHK Sepihak
Setelah memilih kecamatan penugasan dan mengisi pengalaman kerja, pelamar diminta memverifikasi seluruh data sebelum menyimpan.
Notifikasi “Pendaftaran Berhasil” menjadi tanda bahwa proses telah selesai. Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip penting untuk tahapan seleksi berikutnya.
Honorarium dan Tunjangan Operasional
Gaji Pendamping Desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa No. 148 Tahun 2022. Besarannya bervariasi, tergantung pada wilayah dan tanggung jawab kerja:
- – Honorarium bulanan: Rp2.052.000 – Rp4.861.000.
- – Biaya operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480.
Keduanya dibayarkan secara berkala dan di sesuaikan dengan hasil evaluasi tahunan. Pemerintah dapat menyesuaikan besaran gaji sesuai kebijakan baru yang berlaku.




