Produksi Arang dan Hak Hidup Warga Batu Ampar

Produksi Arang Disorot, Warga Batu Ampar Dikriminalisasi,
Menurutnya, tudingan bahwa aktivitas warga melanggar PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak bisa dilepaskan dari kegagalan pemerintah menyediakan solusi ekonomi yang layak.

Batu Ampar, Fakta Warga – Penindakan terhadap warga Batu Ampar yang memproduksi arang bakau kembali menuai kritik tajam. Salah satunya datang dari pemilik akun human_liberation yang belum ingin di sebutkan namanya, ia menilai bahwa negara telah gagal memahami akar persoalan dan justru mengkriminalisasi masyarakat yang tengah berjuang untuk bertahan hidup.

Menurutnya, tudingan bahwa aktivitas warga melanggar PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak bisa di lepaskan dari kegagalan pemerintah menyediakan solusi ekonomi yang layak.

“Masyarakat Batu Ampar di anggap kriminal oleh negara. Iyaaa, argumen ini di bangun atas dasar aturan, tapi pemerintah tidak sadar kejahatan yang ia lahirkan ketika masyarakat tidak mampu menafkahi kehidupannya sendiri. Itu pelanggaran hak untuk hidup,” ungkapnya melalui unggahan akun human_liberation yang beredar, Selasa (8/7).

Berita Terkait: Warga Batu Ampar Geruduk Kantor Desa, Protes Kapal Arang Ditahan

Ia menilai bahwa intimidasi melalui regulasi tanpa menawarkan jalan keluar merupakan bentuk kekerasan struktural yang dibiarkan negara.

“Apa solusi yang di tawarkan selain mengintimidasi masyarakat dengan aturan yang mengikat? Warga memproduksi arang bukan untuk melanggar hukum, tapi untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, pemilik akun human_liberation mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan represif dan mulai menghadirkan kebijakan yang manusiawi dan kontekstual. Ia menegaskan, selama solusi belum hadir, negara sebaiknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk tetap hidup dari aktivitas yang mereka pahami.

“Bicara soal keadilan, untuk sementara biarkan masyarakat melakukan aktivitas tersebut. Sampai negara betul-betul hadir dengan solusi yang solutif dan berpihak kepada rakyat kecil,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *