Mempawah, Fakta Warga – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat, Senin (7/7/2025). Dengan Kabupaten Mempawah sebagai titik awal lawatannya.
Kehadiran orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menjadi sorotan engingat Mempawah tengah menjadi pusat perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda utama Jaksa Agung di Mempawah adalah kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Meski belum ada keterangan resmi terkait tujuan kunjungan. Kedatangan Burhanuddin diyakini memiliki bobot penting di tengah dinamika hukum yang menyelimuti wilayah tersebut.
Mempawah belakangan ini menjadi sorotan setelah adanya penggeledahan Kantor Dinas PUPR. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek jalan saat kepemimpinan Bupati H. Ria Norsan, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalbar.
Baca Juga: PMII Mempawah Gelar Aksi di DPRD Tuntut Kejelasan Dua Pulau yang Beralih ke Riau
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Mempawah di nilai minim bergerak, bahkan nyaris tidak ada penindakan menonjol terkait tindak pidana korupsi.
Kasus lain yang menambah ketegangan adalah proyek air baku senilai Rp19 miliar, yang hingga kini statusnya tak jelas. Selain dugaan penyimpangan, lahan proyek pun masih bermasala. Namun Kejari Mempawah di sebut kembali tidak mengambil langkah hukum yang tegas. Sehingga mendorong warga untuk berunjuk rasa ke KPK di Jakarta.
Tak hanya itu, proyek pelebaran jalan nasional di Mempawah juga turut di aporkan ke KPK oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN). Karena Kejari di nilai tidak menunjukkan gerakan investigatif sebagaimana harapan masyarakat.
Kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin di Mempawah di harapkan menjadi pemantik semangat baru bagi aparat kejaksaan di daerah untuk lebih aktif dan responsif terhadap berbagai laporan masyarakat dan indikasi tindak pidana korupsi yang mengemuka.
Warga menaruh harapan besar agar Kejari Mempawah tak lagi diam dalam menghadapi persoalan hukum di wilayah hukumnya, apalagi jika menyangkut dana publik dan kepentingan masyarakat luas.




