Fakta Warga – Insiden penikaman mengejutkan terjadi di sebuah warung milik warga bernama Lorianus, yang berlokasi di Jalan Poros PT Satria Multi Sukses (SMS), Kampung Sesungai, Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan menghebohkan warga sekitar.
Pelaku berinisial S.K., diketahui merupakan pekerja di perusahaan sawit PT SMS. Secara tiba-tiba, ia melakukan penikaman terhadap Lorianus yang juga dikenal sebagai tokoh spiritual di lingkungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Polres Landak bersama masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan sementara, insiden bermula ketika seorang warga bernama Pak Ayu meminta bantuan pengobatan spiritual kepada korban untuk kerabatnya, yakni pelaku S.K., yang sering mengalami kerasukan. Proses pengobatan dilakukan di mess karyawan PT SMS. Setelahnya, pelaku meminta untuk ikut pulang ke pondok korban.
Baca Juga: BMKG Kalbar Ingatkan Warga Soal Cuaca Ekstrem dan Ancaman Karhutla
Sesampainya di warung, pelaku dan korban sempat berada di dapur bersama untuk memasak. Namun secara mengejutkan, saat korban hendak menuangkan minyak dari jeriken, pelaku mengambil pisau dan menikam korban. Korban sempat menahan serangan pertama, namun tusukan kedua mengenai leher hingga menyebabkan luka berat.
Meski dalam kondisi bersimbah darah, korban masih mampu keluar dari warung dan meminta pertolongan. Warga yang melihat segera membawa korban ke Puskesmas Senakin dan kemudian dirujuk ke RSUD Landak untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak manajemen PT SMS, melalui Jon Adi Chandra selaku manajer perusahaan, melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Landak dan dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk memastikan kondisinya saat kejadian,” ujar AKP Heri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih dalam penanganan intensif oleh tim medis.




