Menimbang Ulang Anggaran Negara: Efisiensi Gaji DPR dan Komisaris BUMN dengan Skema 3x UMR

Hery Arianto, S.Pd.I
Menimbang Ulang Anggaran Negara: Efisiensi Gaji DPR dan Komisaris BUMN dengan Skema 3x UMR. Oleh: Hery Arianto, S.Pd.I Sekretaris DPW PKB Kalimantan Barat

Fakta Warga, Opini – Diskursus mengenai efisiensi anggaran negara selalu menjadi isu krusial dalam tata kelola pemerintahan modern. Salah satu aspek yang kerap menimbulkan kontroversi adalah besaran gaji pejabat publik, khususnya anggota DPR dan komisaris BUMN. Fenomena gaji tinggi yang tidak sebanding dengan rata-rata pendapatan masyarakat menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah skema penggajian yang berlaku saat ini masih relevan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi fiskal?

Alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan pejabat tinggi negara terbukti menjadi pos belanja signifikan dalam struktur keuangan negara. Tunjangan besar, fasilitas mewah, serta insentif berlapis menimbulkan kesan adanya privilese struktural yang kontras dengan realitas sosial masyarakat. Sementara itu, sebagian besar rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar dengan penghasilan yang relatif minim. Kesenjangan ini pada gilirannya memunculkan problem kepercayaan publik terhadap negara dan aparatur yang seharusnya menjadi representasi rakyat.

Argumen klasik yang kerap digunakan untuk membenarkan besaran gaji tinggi adalah kompleksitas tanggung jawab, risiko politik, serta kebutuhan untuk mencegah praktik korupsi. Namun, bukti empiris menunjukkan bahwa tingginya gaji tidak secara otomatis berkorelasi dengan rendahnya tingkat korupsi. Sebaliknya, banyak pejabat bergaji besar tetap terjerat kasus penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap filosofi penggajian pejabat publik.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Jadi Solusi Kedaulatan Ekonomi

Konsep pembatasan gaji maksimal tiga kali UMR menawarkan perspektif baru yang lebih rasional dan berkeadilan. Skema ini didasarkan pada asumsi bahwa tiga kali lipat upah minimum sudah cukup untuk menjamin kesejahteraan layak sekaligus mengurangi kesenjangan vertikal antara pejabat dan masyarakat umum. Implementasi kebijakan ini berpotensi menghasilkan beberapa dampak positif. Pertama, efisiensi fiskal negara akan meningkat melalui pengalihan anggaran ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kedua, kepercayaan publik dapat dipulihkan, sebab kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan negara pada prinsip keadilan sosial. Ketiga, jabatan publik tidak lagi menjadi instrumen akumulasi kekayaan, melainkan arena pengabdian murni.

Meski demikian, resistensi terhadap gagasan ini hampir pasti muncul, khususnya dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan. Mereka berpotensi mengajukan argumen bahwa pemangkasan gaji akan menurunkan minat profesional terbaik untuk mengabdi. Pandangan tersebut perlu diuji secara kritis. Pengabdian pada negara seharusnya tidak semata diukur melalui imbalan finansial, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, yang diperlukan bukan sekadar insentif material, tetapi pembentukan etos pengabdian yang berakar pada integritas.

Penerapan skema tiga kali UMR juga berimplikasi pada pembentukan budaya hemat dan kesederhanaan di kalangan pejabat publik. Hal ini dapat menjadi teladan moral yang signifikan bagi masyarakat luas, sekaligus menggeser orientasi jabatan dari privilese pribadi menjadi amanah publik. Lebih jauh, langkah ini dapat mendorong transformasi paradigma dalam menilai keberhasilan pejabat, dari ukuran material ke ukuran kinerja dan kontribusi nyata.

Dengan demikian, pembatasan gaji pejabat publik pada kisaran tiga kali UMR bukanlah sekadar gagasan utopis, melainkan tawaran solutif yang layak dipertimbangkan secara serius dalam kerangka reformasi kebijakan anggaran negara. Kebijakan ini dapat menjadi fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Keberanian politik untuk mengimplementasikan kebijakan semacam ini akan menentukan arah transformasi Indonesia menuju negara yang lebih berkeadilan sosial.

Hery Arianto, S.Pd.I
Sekretaris DPW PKB Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *