Fakta Warga – Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi selama rangkaian unjuk rasa sepekan terakhir di ibu kota. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan di empat titik lokasi kejadian perkara (TKP).
“Dalam empat TKP itu, kami telah menetapkan 43 tersangka terkait dugaan aksi anarkis. Sebanyak 42 orang merupakan dewasa, dan satu masih anak-anak di bawah 18 tahun,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) malam.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Dari 43 orang tersebut, sebanyak 37 tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas umum, kendaraan, hingga melawan aparat. Sementara enam lainnya berperan sebagai penghasut massa.
“Kelompok pertama ada enam orang yang melakukan penghasutan, semuanya sudah ditahan. Untuk kelompok kedua, sebanyak 37 tersangka terlibat perusakan bangunan, fasilitas umum, dan kendaraan,” jelas Ade.
Hingga saat ini, 38 tersangka telah resmi ditahan. Sementara itu, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka lainnya diamankan Direktorat Reserse Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan.
“Dari 43 tersangka, 38 sudah kami tahan. Satu berstatus DPO, satu ditahan oleh Direktorat Siber, dua wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan,” rinci Ade.
Lebih lanjut, polisi menegaskan penanganan kasus ini juga dijadikan pintu masuk untuk mengungkap aktor utama yang diduga menjadi penggerak kericuhan dalam aksi unjuk rasa. Pengembangan perkara masih terus dilakukan.




