Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto: Benarkah Ada Pertukaran Penegakan Hukum demi Kuasa Politik?

Pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, serta amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, serta amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Fakta Warga – Pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, serta amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Dua langkah hukum itu dilihat oleh sejumlah pengamat. Sebagai bentuk pertukaran politik yang bisa menggerus prinsip keadilan dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengajukan permintaan kepada DPR RI untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang sempat terjerat kasus dugaan penyebaran dokumen intelijen. Di saat bersamaan, Prabowo juga merekomendasikan pemberian amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya sempat diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap.

Langkah ini menimbulkan reaksi beragam. Pakar hukum dan politik menilai ada potensi bahwa keputusan tersebut bukan murni demi alasan hukum. Melainkan berkaitan erat dengan kepentingan konsolidasi kekuasaan pasca Pemilu 2024. Dikhawatirkan, upaya seperti ini justru menciptakan preseden yang membahayakan netralitas lembaga penegak hukum.

Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut sebagai strategi politik Prabowo untuk merangkul kubu PDIP, yang sebelumnya menjadi rival utama dalam kontestasi politik. Dengan menghapus beban hukum pada tokoh-tokoh penting, ada kemungkinan terjadi kompromi antara dua kekuatan politik besar di Indonesia.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap langkah tersebut sebagai jalan tengah untuk menjaga stabilitas nasional. Dalam konteks koalisi besar dan pemerintahan yang hendak dibangun, rekonsiliasi dianggap perlu dilakukan, termasuk melalui pemberian abolisi dan amnesti.

Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul soal dampaknya terhadap integritas penegakan hukum. Apalagi bila hal ini dipandang sebagai bentuk “barter” antara penyelesaian kasus hukum dan dukungan politik.

Para pengamat mengingatkan bahwa prinsip keadilan harus tetap dijaga, dan jangan sampai hukum hanya menjadi alat tawar-menawar dalam arena kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *