Faktawarga.com – Seorang pria berusia 58 tahun bernama Tahari Daeng Mange di tahan pihak berwajib atas tindakan pemerkosaan terhadap putri kandung nya sendiri, MA (38), yang merupakan penyandang tunawicara.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Lauwa, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan mengakibatkan MA melahirkan seorang bayi perempuan.
Kasus ini telah di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Tahari di tangkap di Desa Bululoe, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Balita Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kandung, Jasad Ditemukan di Tempat Sampah
Motif pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap putri kandung nya tersebut di dasari oleh nafsu yang timbul. Saat melihat putrinya tidur di depan televisi. Pengakuan ini di ungkapkan Tahari saat di temui di Mapolres Gowa pada hari Sabtu (28/12/2024). Ia mengaku hanya sekali melakukan perbuatan tersebut.
Kejadian pemerkosaan di perkirakan terjadi pada Januari 2024, di kediaman mereka di Lauwa, sebuah desa terpencil di dataran tinggi Gowa. Saat itu, MA sedang tidur di depan televisi ketika pelaku menghampirinya, membuka paksa celananya, dan melakukan tindakan layaknya hubungan suami istri.
Baca Juga: Balita Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kandung, Jasad Ditemukan di Tempat Sampah
Di duga, faktor pemicu tindakan Tahari adalah ketidakmampuannya mengendalikan hasrat seksual setelah di tinggal meninggal oleh istrinya.




