Cara dan Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg

FAKTA WARGAPemerintah kembali mengizinkan pedagang eceran menjual gas LPG 3 kg dengan syarat menjadi sub pangkalan resmi.

Langkah ini di ambil untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi dapat di kontrol dengan baik.

Para pedagang dapat mendaftar sebagai sub pangkalan secara gratis melalui prosedur yang telah ditetapkan.  

Syarat Pendaftaran:

  1. Data kios/warung (tipe merchant, nama merchant, alamat lengkap, kode pos).
  2. Nama pengguna (username).  
  3. Alamat email.  
  4. Nomor telepon.  
  5. Tempat dan tanggal lahir.  
  6. Password/PIN.  
  7. Alamat.  
  8. Nomor KTP pemilik.  
  9. Nomor NPWP.  
  10. Nomor rekening bank.  
  11. Nama bank.  
  12. Data keuangan (rekening bank, nama bank, dan kantor cabang).

BACA JUGA: Jadwal Nisfu Syaban 2025 Menurut NU, Muhammadiyah, dan Kemenag

Cara Daftar Sub Pangkalan:

  1. Akses laman resmi atau unduh aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina di [https://merchant.mypertamina.id/](https://merchant.mypertamina.id/).  
  2. Pilih opsi ‘Daftar’ di bagian bawah halaman.  
  3. Isi data merchant (tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kabupaten/kota, kode pos, dan titik lokasi melalui peta).  
  4. Masukkan NPWP dan jenis badan usaha, lalu klik “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi identitas data dan klik “Selanjutnya”.
  6. Isi data bank (pastikan memiliki rekening BRI) dan identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant).  
  7. Klik ‘Daftar Merchant’.  
  8. Login ke Dashboard Merchant menggunakan email/nomor HP dan PIN yang telah dibuat.

BACA JUGA: SK dan Gaji PPPK Tahap 1 Ditetapkan, THR Berpeluang Langsung Diterima

Cara Daftar NIB Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg:

  1. Masuk ke akun OSS melalui [https://www.oss.go.id](https://www.oss.go.id).  
  2. Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).  
  3. Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi profil.  
  4. Isi detail usaha (jenis usaha, lokasi, dan data terkait).  
  5. Klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.  
  6. Cetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas.  

Dengan mengikuti prosedur ini, pedagang eceran dapat kembali menjual gas LPG 3 kg secara resmi dan terkontrol, sekaligus mendukung program pemerintah dalam penyaluran gas bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *