Fakta Warga, Jakarta — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada total 1.178 narapidana yang telah memenuhi syarat. Di antara daftar tersebut, tercantum nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan aktivis media sosial Yulius Paonganan.
“Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang. Karena ada tambahan, salah satunya Pak Hasto. Kedua, atas nama Yulius Paonganan terkait kasus ITE, penghinaan terhadap Kepala Negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa data para penerima amnesti ini berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mayoritas narapidana yang akan menerima pengampunan merupakan pelaku kasus narkotika.
Baca Juga: Enam Fakta Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto oleh Presiden Prabowo
Selain itu, terdapat sejumlah narapidana dengan kondisi khusus, di antaranya:
- 6 napi kasus makar tanpa senjata di Papua,
- 78 napi dengan gangguan jiwa,
- 16 napi penderita penyakit kronis atau paliatif,
- 1 napi dengan disabilitas intelektual,
- dan 55 napi berusia di atas 70 tahun.
Tak hanya itu, Supratman juga menyebut akan ada gelombang kedua pemberian amnesti bagi 1.668 narapidana lainnya yang saat ini masih dalam proses pembahasan.




