Enam Fakta Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto oleh Presiden Prabowo

Enam Fakta Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto oleh Presiden Prabowo
Enam Fakta Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto oleh Presiden Prabowo.

Fakta Warga- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Kedua langkah itu telah disetujui oleh DPR RI. Langkah hukum ini langsung menjadi sorotan publik. Berikut sejumlah poin penting terkait kebijakan tersebut:

  1. Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden
    Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi bagi Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto ke DPR, dan keduanya mendapat persetujuan. Keputusan ini diambil berdasarkan wewenang Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
  2. Perbedaan antara Abolisi dan Amnesti
    Abolisi berarti menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Sementara amnesti adalah pengampunan dari negara terhadap tindak pidana tertentu yang sudah dikenai hukuman. Tom Lembong mendapat abolisi, sedangkan Hasto memperoleh amnesti.
  3. Disebut Demi Rekonsiliasi Nasional
    Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional, terlebih dalam konteks pasca-Pemilu 2024 dan menjelang peringatan HUT RI ke-80. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan harmoni politik di tengah dinamika nasional.
Baca Juga: Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto: Benarkah Ada Pertukaran Penegakan Hukum demi Kuasa Politik?
  1. Dukungan dari DPR
    Komisi III DPR menilai permintaan abolisi dan amnesti dari Presiden telah sesuai dengan prosedur hukum dan konstitusional. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa permohonan itu telah dikaji dan dipertimbangkan secara matang.
  2. Tanggapan dari Partai Politik
    Sejumlah partai seperti PPP dan Partai Demokrat menyambut baik langkah ini. Mereka melihatnya sebagai bentuk langkah politik yang strategis untuk meredakan ketegangan pasca-pemilu dan memperkuat kerja sama lintas partai dalam pemerintahan.
  3. Kritik dari Akademisi dan Lembaga Hukum
    Meski begitu, beberapa akademisi dan pakar hukum mempertanyakan alasan di balik pemberian pengampunan ini. Mereka menilai perlu ada transparansi dan akuntabilitas agar tidak muncul kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat kompromi politik. Istana sendiri membantah ada intervensi dari partai dalam proses pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *