Fakta Warga, Sambas — Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS resmi ditahan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jumat (1/8/2025).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Baca Juga: Karhutla Melonjak, Gubernur Kalbar Serukan Pengawasan Ketat
HS diduga menyalahgunakan dana desa selama menjabat sebagai kepala desa. Hasil penyelidikan menyebutkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp655.924.082.
Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.




