Dirut Bank Kalbar Ajukan Mundur, Harisson Ingatkan Wewenang Ada di Gubernur

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa keputusan terkait pengunduran diri tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kalbar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa keputusan terkait pengunduran diri tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kalbar.

Direktur Utama (DIRUT) Bank Kalbar, Rokidi, dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Maret 2025 dengan alasan kesehatan. Namun, hingga kini, pengunduran diri nya belum bisa di proses secara langsung.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa keputusan terkait pengunduran diri tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kalbar. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Kalbar.

“Yang memiliki kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri dari direksi adalah Gubernur. Karena beliau pemegang saham pengendali,” ujar Harisson saat di temui pada Senin (7/4/2025).

Ia menegaskan bahwa proses pengunduran diri direksi di badan usaha milik daerah tidak bisa serta-merta berlaku setelah surat di ajukan. Ada sejumlah tahapan formal yang harus di tempuh sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel). Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pengangkatan direksi pengganti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jika Gubernur menyetujui pengunduran diri, maka pansel harus segera di bentuk untuk mencari pengganti, lalu di ajukan ke OJK, sebelum bisa di tetapkan melalui RUPS,” jelas Harisson.

Baca Juga: Wagub Kalbar Tantang Sistem Barcode BBM: Terobos Saja SPBU

Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jika jumlah anggota direksi berkurang menjadi kurang dari tiga orang, maka pengunduran diri tidak dapat di setujui sebelum ada pengganti yang ditetapkan.

“Saat ini masih ada tiga direksi lainnya, yakni Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran, dan Direktur Umum. Jika Pak Rokidi mundur, maka otomatis direksi tinggal dua orang. Ini tidak boleh menurut POJK, kecuali sudah ada pengganti,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang memperkuat bahwa pengunduran diri pejabat perusahaan daerah harus melewati proses administratif secara bertahap dan tidak bisa langsung berlaku.

“Jadi sampai seluruh tahapan selesai, Pak Rokidi masih resmi menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar,” tutup Harisson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *