Fakta Warga, Jakarta, 30 April 2025 – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Kelima tersangka yang diketahui berinisial RS, ES, RS, T, dan K tersebut dilaporkan dengan sejumlah pasal pidana, termasuk fitnah dan penyalahgunaan teknologi informasi.
Latar Belakang Pelaporan
Laporan ini diajukan setelah beredarnya tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu di berbagai platform digital. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Yakup Hasibuan, salah satu pengacara Jokowi, menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen asli ijazah dan rekaman video yang menunjukkan manipulasi informasi.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, termasuk inisial pelaku: RS, ES, RS, T, dan K. Proses hukum sedang berjalan, dan kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” ujar Yakup.
baca juga: Perusahaan Surabaya Potong Gaji Saat Jumat & Tahan Ijazah
Pasal-Pasal yang Dijeratkan
Tim hukum Jokowi menjerat kelima tersangka dengan pasal ganda, yakni:
- KUHP Pasal 310 & 311 (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)
- Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun
- UU ITE Pasal 27A, 32, & 35 (Penyebaran Hoaks dan Manipulasi Dokumen Elektronik)
- Ancaman: Denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara
Rivai Kusumanegara, pengacara lainnya, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan upaya melawan penyebaran informasi palsu yang merusak integritas publik.
“Ini bukan hanya tentang Pak Jokowi, tetapi tentang bahaya hoaks yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas Rivai.
baca juga: Manuver Mengejutkan! Ria Norsan Resmi Gabung Gerindra Usai Diusung PDI-P
Bukti yang Dikemukakan
Jokowi sebelumnya telah menunjukkan dokumen asli ijazahnya, mulai dari SD, SMA, hingga sarjana UGM, untuk membantah tuduhan tersebut. Tim hukum juga menemukan bukti bahwa tersangka sengaja memanipulasi konten digital untuk menciptakan narasi palsu.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini memicu perdebatan tentang etika bermedia sosial dan penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks. Beberapa pihak mendukung langkah hukum Jokowi sebagai upaya membersihkan ruang digital dari disinformasi, sementara yang lain mempertanyakan apakah ini akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Proses Hukum Selanjutnya
Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan dan berjanji transparan dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, kelima tersangka bisa menghadapi tuntutan pidana berat, termasuk pencabutan hak tertentu sesuai Pasal 311 KUHP.
Pesan dari Tim Hukum Jokowi
“Kami menghargai kebebasan berekspresi, tetapi tidak untuk fitnah dan rekayasa informasi. Masyarakat harus lebih kritis terhadap konten di internet,” pesan Yakup.
Update Terkini:
- Penyidikan masih berlangsung.
- Polisi belum menetapkan tersangka resmi.
- Jokowi memastikan tidak akan menarik laporan demi penegakan hukum yang adil.
(Sumber: Tim Kuasa Hukum Jokowi, Polda Metro Jaya)




