Berita  

Perusahaan Surabaya Potong Gaji Saat Jumat & Tahan Ijazah

Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer yang sempat tidak dibukakan pintu saat sidak di UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah eks karyawan.(Dok Istimewa)
Perusahaan Surabaya Diduga Langgar Hak Pekerja: Potong Gaji Saat Salat Jumat dan Tahan Ijazah Karyawan

Fakta Warga, Jakarta, 19 April 2025 – Komisi IX DPR RI mengecam keras dugaan praktik pelanggaran hak pekerja oleh sebuah perusahaan suku cadang mobil di Surabaya. Perusahaan tersebut di duga memotong gaji karyawan yang melaksanakan salat Jumat dan menahan ijazah pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa di toleransi.

Pelanggaran Berlapis yang Terungkap

Kasus ini pertama kali mencuat setelah DPRD Surabaya menerima laporan mengenai praktik tidak manusiawi di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak hanya membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tetapi juga melakukan sejumlah pelanggaran lain:

  • Pemotongan gaji karyawan yang melaksanakan salat Jumat
  • Penahanan ijazah sebagai “jaminan”
  • Kondisi kerja tidak manusiawi, termasuk tuduhan penyekapan

DPR Desak Tindakan Tegas

Ashabul Kahfi, anggota Komisi IX DPR RI, menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak konstitusional pekerja.

baca lagi: Banjir Bandar Lampung: Warga Tolak Pencitraan, Tuntut Solusi Nyata

“Perusahaan yang membayar di bawah UMR, membatasi ibadah, dan menahan dokumen pribadi karyawan telah melakukan pelanggaran berlapis. Ini bukan sekadar masalah ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran HAM,” tegas Ashabul.

Ia juga merinci sanksi yang bisa di kenakan:

  • Hukuman pidana hingga 4 tahun penjara
  • Denda maksimal Rp400 juta
  • Pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah

Kemenaker Diminta Bertindak Cepat

Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera mengambil langkah:

  1. Investigasi mendalam terhadap UD Sentoso Seal
  2. Pembebasan ijazah yang di tahan
  3. Pengawasan ketat terhadap perusahaan dengan pola serupa
  4. Perlindungan hukum bagi karyawan yang di rugikan

“Kami meminta Kemenaker tidak hanya menindak perusahaan ini, tetapi juga memastikan praktik serupa tidak terulang di tempat lain,” tambah Ashabul.

Respons Menteri Agama dan Dukungan untuk Pekerja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mempelajari kasus ini, terutama terkait aspek perlindungan hak beribadah pekerja. Sementara itu, LBH Ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan bagi korban.

“Pekerja yang mengalami hal serupa harus berani melapor. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” kata perwakilan LBH.

Apa yang Bisa Di lakukan Pekerja?

  1. Laporkan ke Disnaker setempat
  2. Dokumentasikan bukti pelanggaran (slip gaji, surat peringatan, dll.)
  3. Minta bantuan serikat pekerja/LBH
  4. Gugat secara hukum jika di perlukan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dan perlindungan hak dasar pekerja. DPR menjanjikan akan memantau perkembangan penyelesaiannya.

Update Terkini:
UD Sentoso Seal belum memberikan pernyataan resmi. Investigasi oleh Disnaker Surabaya masih berlangsung.

(Sumber: Komisi IX DPR RI, DPRD Surabaya, Kemenaker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *