Hukum  

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Korupsi Jalan Rp40 Miliar

KPK Ria Norsan
KPK mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam kasus korupsi proyek jalan di Mempawah yang merugikan negara Rp40 miliar.

Fakta Warga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah yang di taksir merugikan negara sekitar Rp40 miliar.

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan proyek jalan yang di kerjakan saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah pada dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.

“Perkara ini terjadi ketika yang bersangkutan masih menjadi Bupati Mempawah, sebelum menjabat gubernur. Ini terkait proyek jalan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Asep memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut dan pihaknya tengah mendalami apakah Ria Norsan memiliki peran.

“Yang sudah di tetapkan tersangka baru kepala dinasnya. Kita sedang dalami peran pihak lain dalam proyek ini,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PUPR Mempawah, Gubernur Kalbar Diperiksa KPK

Menurut Asep, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti berada dalam pengetahuan kepala daerah. Pemeriksaan terhadap Ria Norsan pada Kamis (21/8) di lakukan untuk memastikan apakah ada kebijakan yang menyimpang.

“Tidak mungkin proyek semacam ini berjalan tanpa sepengetahuan kepala daerah. Kita telusuri apakah ada kebijakan yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Ria Norsan, yang terpilih sebagai Gubernur Kalbar berpasangan dengan Krisantus Kurniawan pada Pilkada 2024, sebelumnya di usung PDIP, PPP, dan Hanura. Namun kini telah bergabung ke Partai Gerindra.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Abram Elsajaya Barus, mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo. Serta mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Selain itu, penggeledahan di lakukan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.

“Kerugian negara dalam perkara ini di perkirakan sekitar Rp40 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *