Fakta Warga, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan hal ini meski Khofifah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang di jadwalkan pada 20 Juni 2025 lalu.
“Penjadwalan pemeriksaan sebenarnya sudah jelas. Kami memahami bahwa pada waktu yang di tentukan, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri untuk keperluan keluarga,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Meski demikian, Setyo menolak membeberkan detail jadwal pemeriksaan berikutnya, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Alasan Pemanggilan Khofifah dan Proses Hukum oleh KPK
Pemanggilan Khofifah menyusul keterangan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang di periksa KPK pada 19 Juni 2025. Kusnadi menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, Khofifah mengetahui secara detail proses pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut. “Tentu beliau tahu, karena dana hibah itu di keluarkan atas dasar SK Gubernur,” tegas Kusnadi usai pemeriksaan.
Kasus ini telah menjerat 21 tersangka, terdiri dari:
- 4 penerima suap (3 penyelenggara negara dan 1 staf)
- 17 pemberi suap (15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara)
Respons Khofifah dan Pembelaan Terkait Mekanisme Dana Hibah
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Khofifah telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan melalui surat resmi sejak 18 Juni 2025, dengan alasan adanya keperluan lain yang tidak di jelaskan secara rinci.
Khofifah sendiri pernah membela mekanisme dana hibah Jatim dalam acara Mata Najwa pada September 2024. Ia menegaskan bahwa prosesnya telah memenuhi standar akuntabilitas, termasuk:
- Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
- Surat Tanggung Jawab Mutlak
- Fakta Integritas
- Input data ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terintegrasi dengan Kemenkeu dan KPK
Pemanggilan Khofifah terjadi di tengah dinamika politik Pilkada Jatim 2025, di mana Khofifah kembali mencalonkan diri. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai KPK harus tetap bekerja profesional tanpa terpengaruh faktor politik. “Pemeriksaan terhadap pejabat publik harus tetap berjalan sesuai prosedur, terlepas dari posisi politiknya,” ujarnya.
KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Khofifah untuk menentukan jadwal pemeriksaan yang baru. Masyarakat pun menanti kejelasan proses hukum ini, mengingat dana hibah seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, bukan ajang korupsi.
Perkembangan kasus dapat dipantau melalui kanal resmi KPK dan media massa terpercaya. Dengan transparansi proses hukum ini, di harapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
PK Tangkap Kadis PUPR Sumut dalam OTT, Kekayaan Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan




