KPU RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

foto Idham Holik, Kepala Divisi Teknis KPU RI/ sumber:kompas.com
foto Idham Holik, Kepala Divisi Teknis KPU RI

Fakta Warga, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Selain itu, KPU berjanji akan lebih selektif dalam proses verifikasi pendaftaran pasangan calon pada tahapan selanjutnya.

“Kami akan lebih selektif lagi. Sebenarnya, KPU telah menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam fungsi administratif penerimaan pendaftaran,” ujar. Idham Holik, Kepala Divisi Teknis KPU RI, saat di hubungi pada. Selasa (25/2/2025).

Idham menjelaskan bahwa KPU berperan sebagai pihak yang menerima dokumen dari lembaga lain, termasuk surat keterangan dari pengadilan. Namun, dalam beberapa kasus, surat tersebut di cabut oleh lembaga penerbitnya setelah proses pendaftaran selesai.

baca juga: KPU Kubu Raya Bubarkan 9.810 Badan Adhoc Pasca Pilkada 2024

“Evaluasi ini menjadi bagian penting dari prinsip manajemen penyelenggaraan pilkada. Kami akan terus memperbaiki proses untuk memastikan integritas pemilihan,” tambahnya.

Tindak Lanjut Putusan MK

KPU akan segera merancang jadwal dan berkoordinasi dengan KPU daerah di 24 wilayah yang harus menggelar PSU. “Putusan MK bersifat final dan mengikat (erga omnes), sehingga KPU wajib menindaklanjutinya,” tegas Idham.

Selain itu, KPU juga akan menetapkan pasangan calon terpilih untuk 14 pilkada yang gugatannya di tolak oleh MK. Penetapan ini akan di mulai hari ini.

“Ada 14 pilkada yang gugatannya tidak di kabulkan oleh MK. Kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih untuk daerah-daerah tersebut,” jelas Idham.

Rincian Putusan MK

Dari 40 perkara pilkada yang di putus oleh MK, 24 di antaranya di perintahkan untuk menggelar PSU. Satu perkara memerlukan rekapitulasi ulang, satu perkara meminta perbaikan keputusan KPU, dan 14 perkara lainnya di tolak.

Berikut daftar 24 daerah yang harus menggelar PSU:

  1. Pilbup Pasaman
  2. Pilbup Mahakam Ulu
  3. Pilbup Boven Digoel
  4. Pilbup Barito Utara
  5. Pilbup Tasikmalaya
  6. Pilbup Magetan
  7. Pilbup Buru
  8. Pilgub Papua
  9. Pilwalkot Banjarbaru
  10. Pilbup Empat Lawang
  11. Pilbup Bangka Barat
  12. Pilbup Serang
  13. Pilbup Pesawaran
  14. Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Pilwalkot Sabang
  16. Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Pilbup Banggai
  18. Pilbup Gorontalo Utara
  19. Pilbup Bungo
  20. Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Pilwalkot Palopo
  22. Pilbup Parigi Moutong
  23. Pilbup Siak
  24. Pilbup Pulau Taliabu

Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pilkada

Idham menegaskan bahwa KPU akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada ke depannya. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujarnya.

Dengan langkah ini, KPU berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Baca selengkapnya: MK Batalkan Kemenangan Paslon 3 di Pilkada Mahulu, PSU Segera Digelar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *