Pasca Putusan MK 24 Daerah Wajib PSU, Bawaslu Pastikan Pengawasan Ekstra Ketat

photo Puadi anggota Bawaslu RI.
Bawaslu Janji Perketat Pengawasan Pencoblosan Ulang Pilkada di 24 Daerah Baca artikel detiknews, "Bawaslu Janji Perketat Pengawasan Pencoblosan Ulang Pilkada di 24 Daerah"

Fakta Warga, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkomitmen untuk memperketat pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Hal ini di lakukan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan. PSU dalam 24 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

“Kami akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas internal untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan. PSU,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Fokus Pengawasan Bawaslu

Bawaslu akan memastikan KPU lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan calon. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi ulang terhadap daftar pemilih tetap. (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan untuk mencegah penyimpangan.

Baca Juga: KPU RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

ini juga : KPU Kubu Raya Bubarkan 9.810 Badan Adhoc Pasca Pilkada 2024

“Kami memastikan KPU melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan calon dan melakukan verifikasi terkait. DPT, daftar pemilih pindahan, serta tambahan,” tegas Puadi.

Putusan MK Soal Pilkada 2024

MK telah memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 24 perkara di haruskan menggelar. PSU, satu perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan satu perkara meminta perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya di tolak oleh MK.

Langkah Bawaslu ke Depan

Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dengan KPU dan jajaran pengawas di daerah untuk memastikan pelaksanaan. PSU berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

“Kami akan memastikan seluruh tahapan PSU di awasi dengan ketat untuk menghindari pelanggaran dan penyimpangan,” ujar Puadi.

Menindaklanjuti putusan MK, Bawaslu RI berkomitmen memperketat pengawasan PSU di 24 daerah. Fokusnya adalah memastikan KPU lebih cermat dalam verifikasi dokumen dan daftar pemilih. Setelah putusan MK, Bawaslu RI siap memperketat pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Tujuannya? Memastikan proses pemilu yang jujur dan adil!

Dengan langkah ini, Bawaslu berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya: MK Batalkan Kemenangan Paslon 3 di Pilkada Mahulu, PSU Segera Digelar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *