KPU Kubu Raya Bubarkan 9.810 Badan Adhoc Pasca Pilkada 2024

KPU Kubu Raya Bubarkan 9.810 Badan Adhoc Pasca Pilkada 2024
KPU Kubu Raya Bubarkan 9.810 Badan Adhoc Pasca Pilkada 2024

Faktawarga.com, Kubu Raya – Keberhasilan terselenggaranya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia. Khususnya di Kubu Raya, tidak lepas dari kontribusi badan adhoc yang telah berjalan dengan baik.

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, menyebutkan pilkada serentak tahun 2024 berlangsung sukses tanpa kendala berarti di lapangan. Pasca penyelenggaraan pilkada Kubu Raya 2024 di gelar. KPU Kubu Raya harus membubarkan sebanyak 9.810 badan adhoc pada 27 Januari mendatang.

“Kami resmi membubarkan 9.810 badan adhoc se-Kubu Raya yang telah bekerja keras selama pilkada. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah berjibaku mensukseskan pemilu ini,” ungkap Kasiono.

BACA JUGA: 26 Anak di Pontianak Barat Diamankan Karena Dugaan Tawuran

Ia menambahkan bahwa pada pilkada mendatang, badan adhoc akan kembali di seleksi melalui proses pendaftaran dan tes sesuai dengan prosedur KPU RI. Hal ini membuka peluang bagi siapa saja yang berminat untuk bergabung menjadi petugas pemilu.

“Pengalaman pada pilkada sebelumnya tentu menjadi acuan. Jika ada masyarakat yang ingin kembali menjadi petugas pemilu pada pilkada mendatang, kami membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftar,” jelasnya.

BACA JUGA: Perubahan Perda Kabupaten Landak: Fokus pada Retribusi Rumah Sakit Pratama

RPRT/HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *