FAKTA WARGA COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga Kamis (10/4/2025), satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir pelaporan jatuh pada Jumat, 11 April 2025.
“Empat pimpinan DPR sudah menyampaikan laporan, satu masih dalam proses. Informasi selengkapnya akan kami perbarui,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa menambahkan, sejauh ini belum ada rencana pemberian sanksi atau teguran karena tenggat waktunya belum terlampaui.
“Kami baru akan memberi teguran bila pelaporan melewati batas waktu. Masih ada satu hari lagi untuk menyampaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Sutarmidji Geram, Kasus Hibah Mujahidin Diduga Bermuatan Politis
Secara nasional, hingga 9 April 2025, tercatat sebanyak 16.867 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN. Rinciannya, 12.423 berasal dari unsur eksekutif, 3.456 dari legislatif, 7 dari yudikatif, dan 981 dari BUMN atau BUMD.
Menanggapi situasi tersebut, KPK telah memperpanjang batas akhir pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025, guna memberikan kesempatan bagi para wajib lapor untuk menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu dan akurat.
Lembaga antirasuah itu juga mendorong pimpinan instansi serta satuan pengawas internal di masing-masing lembaga untuk lebih aktif memantau kepatuhan pelaporan. KPK menyatakan siap memberikan bantuan atau pendampingan apabila terdapat kendala dalam proses pelaporan.
“Di sisi lain, kami mengapresiasi 399.925 penyelenggara negara yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini menjadi contoh baik dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini,” kata Tessa.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang sudah masuk. Bila dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.




