Mahfud MD Kritik Tajam Wacana Denda Damai untuk Koruptor

Mahfud MD Kritik Tajam Wacana Denda Damai untuk Koruptor
Mahfud MD Kritik Tajam Wacana Denda Damai untuk Koruptor

Faktawarga.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik keras usulan penerapan denda damai untuk koruptor yang disuarakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut Mahfud, wacana tersebut bukan sekadar salah kaprah, melainkan sebuah kesalahan yang nyata.

“Saya kira ini bukan salah kaprah, tetapi salah yang sesungguhnya. Kalau salah kaprah itu sudah biasa di lakukan meski salah, tetapi ini belum pernah di lakukan. Mana ada korupsi di selesaikan secara damai?” ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Untuk Judol: Pegawai BRI Cipanas Ditangkap atas Kasus Penyelewengan Dana 1 Milyar
Denda Damai Tidak Sesuai untuk Kasus Korupsi

Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak pernah di terapkan untuk menyelesaikan kasus korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah penegak hukum justru menjadi tersangka karena menyelesaikan kasus secara tidak transparan.

“Kalau di selesaikan secara damai, itu sering kali terjadi di antara penegak hukum. Banyak jaksa, polisi, dan hakim yang di tangkap karena menyelesaikan kasus diam-diam,” jelasnya.

Pasal 35 UU Kejaksaan Tidak Berlaku untuk Korupsi

Mahfud menegaskan bahwa penerapan denda damai sebagaimana di atur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, bukan untuk kasus korupsi.

“Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 menyebutkan bahwa jaksa agung dapat menerapkan denda damai dalam kasus tertentu, asalkan ada kesepakatan pembayaran. Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk korupsi,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Cak Imin Buka Suara, Soal Susu Diganti Daun Kelor di Program Makan Bergizi Gratis

Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah tindak pidana serius yang tidak bisa di selesaikan melalui mekanisme damai karena berpotensi melemahkan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *