Hukum  

Materi Komedi Kontroversial, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan PPMN ke Polda Metro

FAKTAWARGA – Dunia komedi tanah air kembali tersandung persoalan hukum serius. Pergerakan Pemuda Muslim Nusantara (PPMN) Jakarta resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026), atas dugaan penistaan agama Islam dalam materi komedinya yang viral di media sosial.

Laporan ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap konten Pandji yang dinilai telah melampaui batas etika dan menyinggung simbol-simbol kesucian agama. Ketua Umum PPMN Jakarta, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah agama sekaligus memberikan efek jera agar provokasi serupa tidak terulang.

“Komedi seharusnya mencerdaskan, bukan merendahkan. Kami resmi melaporkan saudara Pandji karena materinya telah menyentuh ranah sensitif yang mencederai keyakinan umat,” ujar Bahrul saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya Jakarta (12/1).

PPMN Jakarta telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video konten yang dipermasalahkan. Pandji Wicaksono terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA.

“Hari ini kami resmi melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya,” tambah Bahrul.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menanti langkah tegas pihak kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum di balik layar hiburan stand-up comedy tersebut.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh public figure agar lebih bijak dalam berkarya tanpa harus mencederai keyakinan umat beragama,” pungkas Bahrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *