Nasib RUU Perampasan Aset Kini di Tangan Partai Politik

FAKTAWARGA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Menurut pria yang akrab di sapa Bamsoet itu, saat ini bukan lagi soal teknis. Melainkan keputusan politik dari partai-partai yang ada di parlemen.
FAKTAWARGA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Menurut pria yang akrab di sapa Bamsoet itu, saat ini bukan lagi soal teknis. Melainkan keputusan politik dari partai-partai yang ada di parlemen.

FAKTAWARGA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Menurut pria yang akrab di sapa Bamsoet itu, saat ini bukan lagi soal teknis. Melainkan keputusan politik dari partai-partai yang ada di parlemen.

“Setelah pemerintah menyerahkan RUU itu ke DPR, langkah selanjutnya tinggal menunggu sikap resmi dari masing-masing partai politik. Jadi sekarang tinggal tunggu keputusan politik saja,” ujar Bamsoet saat di temui di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan bahwa posisi partai sangat menentukan. Meskipun diri nya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Bamsoet tak bisa memastikan arah dukungan partainya karena kewenangan tersebut ada di tangan ketua umum partai.

Pernyataan Bamsoet ini sejalan dengan apa yang di sampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dua hari sebelumnya.

Baca Juga:

Supratman menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset sejatinya sudah siap. Hanya saja membutuhkan komunikasi politik yang lebih intens dengan partai-partai di DPR agar bisa segera di bahas lebih lanjut.

“Komunikasi yang solid antar pemangku kepentingan jadi kunci utama untuk mendorong pengesahan RUU ini. Pemerintah sudah menunjukkan komitmen sejak era Presiden Jokowi. Presiden Prabowo juga memberi perhatian khusus terhadap kelanjutan RUU ini,” jelas Supratman.

RUU Perampasan Aset di nilai penting sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Banyak pihak menilai, keberadaan regulasi ini akan memperkuat instrumen hukum negara. Dalam mengejar dan menyita aset hasil tindak kejahatan, terutama yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *