Pemerintah Tambah 2 Pajak Baru untuk Motor, Biaya Tahunan Makin Melonjak

Pemerintah Tambah 2 Pajak Baru untuk Motor, Biaya Tahunan Makin Melonjak
Pemerintah Tambah 2 Pajak Baru untuk Motor, Biaya Tahunan Makin Melonjak

Pemerintah akan menambahkan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang. Pajak tersebut akan tercantum dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dua jenis pajak baru yang di maksud adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA: Plus-Minus Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Dengan adanya penambahan ini, total ada tujuh komponen pajak yang harus di bayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
  2. Opsen BBNKB,
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  4. Opsen PKB,
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
  6. Biaya Administrasi STNK,
  7. Biaya Administrasi TNKB.

BACA JUGA: KPU Pastikan Calon Kalah Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

Tambahan dua kolom biaya ini akan membuat pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mahal. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB di tetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Misalnya, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang harus di bayar pemilik kendaraan menjadi Rp1,66 juta.

Pajak baru ini wajib di bayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *