KPU Pastikan Calon Kalah Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

Faktawarga.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, di perbolehkan kembali mencalonkan diri pada Pilkada ulang 2025.

“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

KPU mencatat, ada dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Selain calon yang kalah di Pilkada 2024, KPU juga membuka peluang bagi calon baru untuk mendaftar dalam Pilkada ulang.

Pilkada ulang rencananya akan di gelar pada 27 Agustus 2025. Saat ini, KPU tengah menyelesaikan proses harmonisasi terkait tahapan dan jadwal resmi Pilkada ulang. Tahapan tersebut di pastikan akan dimulai pada Januari 2025.

KPU RI menyatakan bahwa persiapan untuk Pilkada ulang sudah berjalan. Afif memastikan, bahwa pihaknya akan memberikan waktu yang cukup bagi calon-calon baru maupun calon yang kalah sebelumnya untuk mempersiapkan diri.

BACA JUGA: Plus-Minus Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Dengan di gelarnya Pilkada ulang, di harapkan masyarakat di dua daerah tersebut, yaitu Bangka dan Pangkalpinang, dapat kembali menentukan pilihan mereka untuk kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.

KPU berkomitmen untuk menjalankan proses Pilkada ulang secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *