Fakta Warga, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) ayam ras hidup (livebird) sebesar. Rp18.000 per kilogram (kg) di tingkat peternak, efektif mulai 19 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada Rabu. (18/6) sebagai upaya menstabilkan harga sekaligus melindungi peternak kecil dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan penetapan HAP ini penting untuk mencegah kerugian peternak di Harga Rp18.000. Data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat. (PINSAR) per 16 Juni 2025 menunjukkan harga livebird di pasaran masih fluktuatif di kisaran. Rp15.000–Rp17.000/kg, padahal harga pokok produksi (HPP) peternak mencapai Rp16.935–Rp17.646/kg.
“Kondisi ini tidak sehat bagi industri. Jika harga terus di bawah HPP, peternak mandiri akan kolaps,” tegas Agung dalam keterangan resmi, Jumat (20/6).
Anomali Pasar dan Pengawasan Ketat Harga Acuan Ayam
Agung mengungkapkan, fluktuasi harga tidak hanya di pengaruhi ketidakseimbangan pasokan-permintaan, tetapi juga faktor nonteknis seperti. Psikologi pasar dan praktik niaga tidak efisien. Rantai pasok yang panjang dan di dominasi broker dengan margin hingga 67% turut memperparah situasi.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, mengonfirmasi temuan indikasi manipulasi harga di. Banten dan Jawa Barat, termasuk dugaan kolusi antara oknum peternak dan broker. “Ini anomali yang harus di hentikan. Harga harus mencerminkan biaya produksi yang wajar,” tegasnya.
Polri akan mengawal implementasi HAP dan tidak segan menindak pelanggaran berunsur pidana, termasuk praktik monopoli. “Pelaku yang sengaja menekan harga bisa di kenai sanksi pidana atau administratif,” imbuh Helfi.
Sinergi dengan Program MBG dan Reformasi Tata Niaga
Deputi Bapanas. I Gusti Ketut Astawa menekankan stabilisasi harga livebird sejalan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Prabowo-Gibran. “Dengan harga stabil, penyerapan produk lebih optimal dan kesejahteraan peternak meningkat,” ujarnya.
Kementan juga mendorong penerapan Permentan No. 10/2024 tentang alokasi 50% bibit ayam. (DOC FS) untuk peternak mandiri, serta pembentukan koperasi peternak guna memperkuat posisi tawar.
Kebijakan ini di harapkan mampu menciptakan ekosistem perunggasan yang berkeadilan, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Polresta Bogor Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa dengan Label Palsu
(Harga Acuan Ayam Rp18.000)




