Fakta Warga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Seorang remaja berinisial GCB (21) asal Jakarta harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak asusila terhadap korban berusia 15 tahun dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Modus yang di gunakan pelaku adalah menipu korban dengan dalih membantu meningkatkan level (push rank) di game online.
Modus Operandi Pelaku
Keduanya berkenalan melalui aplikasi game online. GCB mengaku bisa membantu meningkatkan rank korban dan meminta password akun game. Tanpa curiga, korban memberikannya.
“Ternyata password itu juga terhubung dengan akun Google di smartphone korban,” ujar AKBP Riza Muttaqin, Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
baca juga: Korban Pelecehan Dokter di Malang Jalani Visum Psikiatri
Setelah mengakses akun Google, pelaku dengan mudah mengambil data pribadi korban. GCB kemudian memaksa korban mengirim foto syur dengan ancaman akan menyebarkan data pribadinya jika menolak.
*”Karena takut, korban akhirnya mengirim foto tersebut. Namun, pelaku semakin berani meminta *video call* seks, yang di tolak korban,”* jelas Riza.
Pelaku Jual Akun Game dan Foto Korban
Akibat penolakan itu, GCB menjual akun game korban beserta foto syur di media sosial. Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan ke polisi.
Penangkapan dan Hukuman
Setelah penyelidikan, Polda Kalsel berhasil menangkap GCB di Bogor, Jawa Barat, pada 10 April 2025. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Ditkrimsus Polda Kalsel.
GCB di jerat dengan:
- Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE (ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar)
- Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE (ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta)
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan remaja untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber, khususnya yang mengatasnamakan bantuan game online.




