FAKTA WARGA – Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas pertambangan nikel yang di duga mencemari lingkungan di wilayahnya. Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut.
Pernyataan ini di sampaikan Bupati Orideko di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya. Termasuk wilayah Raja Ampat yang di kenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia.
“97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko Burdam, dalam pernyataan resmi, Jumat (6/6).
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Tegaskan Fokus Urus Pangan, Bantah Isu Maju Ketum PPP
Bupati menyoroti bahwa izin pertambangan, termasuk pemberian dan pencabutannya, sepenuhnya di atur oleh pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, menyulitkan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut. Yang menjadi tulang punggung kehidupan Masyarakat.
Mengapa ini penting? Raja Ampat merupakan kawasan strategis nasional yang di lindungi karena kekayaan laut dan hutannya. Namun, aktivitas pertambangan yang masuk melalui izin pusat memicu kekhawatiran kerusakan ekologis permanen dan merusak daya tarik wisata berkelanjutan yang menjadi andalan ekonomi lokal.
Situasi ini memunculkan desakan kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang sistem sentralisasi izin tambang, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas industri ekstraktif yang merusak.




