Terungkap! Eks Dirut Taspen Diduga Pakai Uang Korupsi Rp34 M untuk Beli Apartemen & Hadiah ke Selingkuhan

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Resmi di dakwa melakukan korupsi melalui skema investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis.
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Resmi di dakwa melakukan korupsi melalui skema investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis.

FAKTA WARGA, Jakarta – Eks Direktur Utama (DIRUT) PT Taspen Antonius Kosasih. Resmi di dakwa melakukan korupsi melalui skema investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis. Yakni Rp1 triliun. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut Kosasih secara pribadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp34 miliar.

Dari jumlah tersebut, jaksa merinci bahwa Kosasih memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp28,4 miliar di tambah sejumlah valuta asing. Rinciannya antara lain: USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu. THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, dan KRW 1.262.000.

Jaksa juga mengungkap penggunaan uang hasil dugaan korupsi tersebut. Salah satunya di gunakan untuk membeli 11 unit apartemen mewah yang di daftarkan atas nama seorang wanita berinisial TMY. Sosok TMY di sebut sebagai pramugari yang juga di duga menjalin hubungan pribadi dengan Kosasih.

Baca Juga: Bukan Jenderal Biasa! Ini Sosok 4 Purnawirawan yang Teken Desakan Pemakzulan Gibran

Eks Dirut PT Taspen itu juga menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan mewah yang kemudian di berikan kepada anak-anaknya. Selain aset bergerak, ia juga di laporkan membeli tiga bidang tanah yang berada di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, dengan nilai total mencapai Rp4 miliar.

“Berikutnya, Kosasih menggunakan uang-uang yang di duga berasal dari hasil korupsi untuk sejumlah keperluan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skema investasi fiktif yang di jalankan dalam tubuh perusahaan pelat merah, serta adanya dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *