Fakta Warga – Isu mengenai beredarnya gambar pecahan uang baru Rp250.000 dengan label “edisi kemerdekaan” ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tersebut bukan uang rupiah resmi.
Masyarakat yang ingin mengetahui desain uang sah dan masih berlaku dapat mengecek langsung melalui laman resmi BI di: https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.
Pecahan uang baru Rp250 ribu itu diketahui merupakan hasil rekayasa digital yang bahkan mencantumkan nama lembaga fiktif, “Bank Republik Nusantara”, bukan BI. PT Peruri, sebagai perusahaan percetakan uang negara, juga telah mengklarifikasi bahwa desain tersebut tidak sah dan tidak memenuhi standar rupiah.
Baca Juga: Prabowo Akan Tambah Utang Negara Rp781,9 Triliun dalam RAPBN 2026
Kemasan narasi seperti “uang edisi kemerdekaan” sering dipakai untuk membuat informasi palsu tampak meyakinkan. Karena itu, publik diimbau agar tidak mudah percaya, terlebih jika informasi tidak bersumber dari lembaga resmi negara.
BI mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk sumber resmi ketika mendapat informasi mengenai rupiah, apalagi yang mengatasnamakan simbol kenegaraan.




