Fakta Warga – Banda Aceh. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengusulkan pengelolaan kolaboratif 4 pulau yang di putuskan masuk wilayah administrasi Sumut dan mualem Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan ini menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumut melalui Kepmendagri 25 April 2025.
Bobby menegaskan keputusan Kemendagri bukan merupakan inisiatif Pemprov Sumut. “Kami ingin satu suara dengan Aceh dalam menyikapi hal ini. Mekanisme penetapan batas wilayah sepenuhnya wewenang Kemendagri,” ujar mantan Wali Kota Medan ini di dampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. Ia mengusulkan pendekatan kolaboratif untuk mengoptimalkan potensi keempat pulau tanpa memperdebatkan status administratif sementara.
Pemprov Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Syakir menyatakan akan terus memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. Mereka mengajukan dokumen historis termasuk peta kesepakatan gubernur kedua provinsi tahun 1992 yang di saksikan Mendagri saat itu. “Proses perubahan status ini sudah berjalan sebelum kepemimpinan Gubernur Mualem, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa pulau-pulau ini secara historis bagian dari Aceh,” tegas Syakir.
baca juga: Gelombang Protes Tambang Nikel di Raja Ampat, Selebritas Turut Suarakan Penolakan
Bobby Nasution Usul Kolaborasi dengan Aceh Kelola Empat Pulau yang Disengketakan
Pertemuan kedua gubernur menghasilkan komitmen untuk menjaga stabilitas sosial sambil menunggu proses hukum. Bobby menawarkan skema bagi hasil pengelolaan sumber daya jika keputusan Kemendagri tetap berlaku. “Kita bisa kolaborasi di bidang pariwisata, perikanan, atau potensi lain tanpa harus terpaku pada status administrasi,” tambahnya.
Mualem menyambut baik dialog ini namun menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah yang adil. “Kami menghargai sikap Pak Bobby, tapi rakyat Aceh berhak mengetahui kebenaran historis wilayahnya,” ujarnya. Kedua pihak sepakat membentuk tim ahli gabungan untuk menelusuri dokumen historis sembari menunggu hasil mediasi Kemendagri.
Keputusan ini dinilai krusial mengingat keempat pulau memiliki potensi strategis. Pulau Mangkir Gadang misalnya, tercatat memiliki cadangan gas alam dan terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan nelayan Aceh Singkil. Sementara data Dinas Kelautan Sumut menunjukkan Pulau Panjang memiliki jalur migrasi ikan bernilai ekonomi tinggi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Kemal Fasya, mengingatkan pentingnya penyelesaian berbasis bukti historis dan UU Otonomi Khusus Aceh. “Pemerintah pusat harus mempertimbangkan aspek sosio-kultural, bukan hanya administratif,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah diplomatis pertama sejak ketegangan muncul bulan lalu. Warga Aceh Singkil sempat menggelar unjuk rasa menolak keputusan Kemendagri, sementara nelayan Tapteng sudah memetakan zona penangkapan ikan di wilayah sengketa. Kedua gubernur berjanji mencegah konflik horizontal dengan mengedepankan dialog.




